Merujuk Peraturan Akademik Universitas Mercu Buana Yogyakarta tertanggal 26 September 2008 oleh Ketua Senat Universitas dan SK Rektor Nomor : 33/SK/Rek/VI/2012 perihal Penomoran Mahasiswa Baru Pendidikan Strata 2 (S-2), dengan ini kami memperingatkan kembali bahwa :
Mahasiswa S-2 angkatan 2008 harap segera menyelesaikan studinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2013.
Apabila Saudara belum dapat menyelesaikan studi sampai pada batas waktu tersebut, maka Saudara harus :
- Membayar biaya pendidikan sesuai dengan biaya pendidikan tahun yang bersangkutan Saudara aktif sebagai mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
- Memperoleh nomor mahasiswa baru sesuai dengan tahun saat aktif kembali.
Untuk lebih lengkap dapat didownload disini