Mahasiswa peserta ujian :
Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan SK Rektor no: 178/SK/Rek/VIM013 pasal 5 yaitu bahwa untuk mengikuti Ujian Akhir Semester mahasiswa harus sudah membayar SPP tetap 6 bulan + denda-denda dan tunggakan keuangan lainnya (iika ada).
Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto dan telah dicap oleh Fakultas. Mahasiswa yang tidak membawa KRS yang berlaku tidak boleh mengikuti ujian.yang tidak membawa KRS yang berlaku tidak boleh mengikuti ujian.
Dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit setelah ujian dimulai, harus melapor kepada Pimpinan FakultaslProgram studi dan minta rekomendasi.
Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib
- Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
- Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
- Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
- Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib
Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada ujian terbuka.
Selama ujian dilarang :
- Makan, minum dan merokok
- Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
- Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
- Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
- Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
- Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
- Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boteh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
- Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Orang tua atau saudara kandung meninggal duni4 dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Menjalankan kegiatarl tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Khusus untuk mahasiswa kelas regular sore/malam, ujian susulan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih lengkap dapat download SINI