Dikutip dari Siappedia, terus meningkatnya temuan kasus Coronavirus disease atau Covid-19 di Indonesia, termasuk di Yogyakarta membuat semua kalangan kampus, tak terkecuali akademisi memutuskan untuk melakukan kegiatan perkuliahan maupun aktivitas kampus lainnya. Dari kuliah daring atau dalam jaringan, sampai pembatasan aktivitas di kampus bagi sivitas, termasuk di lingkungan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY).
Rektor UMBY Dr Alimatus Sahrah Msi MM dalam kanal video di media sosial, Selasa 24 Maret 2020, menyatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan instruksi yang berisi bahwa UMBY memberlakukan kebijakan khusus sesuai anjuran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), juga Gubernur DIY Sri Sultah HB X berkaitan tanggap darurat pandemi Coronavirus.
“Kebijakan ini berkaitan perkembangan situasi dan kondisi saat ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 berstatus suspect atau juga positif, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP) di DIY maupun secara nasional. Bahkan, masa kuliah daring, serta sejumlah acara dijadwal ulang,” ungkapnya, sebagaimana disampaikan Kepala Humas UMBY Widarto SE MM.
Dijelaskan pula, untuk mata kuliah tatap muka yang diganti dengan e-learning diwajibkan membuat dan mengupload 3 komponen, yaitu materi perkuliahan, forum diskusi online, dan tugas/kuis serta dihimbau untuk tetap memperhatikan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).Sedangkan praktikum, seminar proposal, pembimbingan dan hasil skripsi/thesis, dan pendadaran diatur oleh masing-masing Fakultas/Prodi.
Ditegaskan pula, jika UMBY sudah membuat kebijakan berupa penerapan kuliah e-learning atau daring/online menyikapi perkembangan dan mengantisipasi meluasnya penyebaran coronavirus disease (covid) 19 di lingkungan kampus. Sedangkan kebijakan ini mengacu dari anjuran dari pemerintah pusat, termasuk dari BNPB, juga arahan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X antisipasi sebaran coronavirus di lingkupan sivitas kampus. (*)