Mempertimbangkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan dan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran Nomor 425/A.02/Rek/III/2020 pada butir 3 bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk menunda penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan dan mengundang banyak orang seperti wisuda, seminar, dan kegiatan sejenisnya ditunda pelaksanaanya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian
Pengumuman-Tentang-Perpanjangan-Pembayaran-Wisuda-Periode-April-2020