Pengembangan, Peraturan Disiplin dan tTatib Mahasiswa

Pengumuman

PENGEMBANGAN, PERATURAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA YOGYAKARTA

2008

PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA

Penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi tidaklah semata-mata ditujukan pada upaya menyiapkan mahasiswa menjadi lulusan yang berilmu pengetahuan dan berketerampilan tinggi, melainkan juga diarahkan padaupaya menciptakan sarjana yangberkepribadian luhur mandiri, bertanggungjawab serta memiliki jiwa kepemimpinan. Mahasiswa sebagai fungsi terdidik, yang tugas utamanya menuntut ilmu, adalah juga calontenaga intelektual yang perlu mengembangkan wawasan dan pemikirannya, sehingga terlatih sikap kritis dan daya analisisnya serta terbina kepekaansosial dirinya.

Sebagai generasi muda, mahasiswa adalah calon tenagapimpinan bagi kehidupan bangsa, yang perlu mengembangkan kemampuanfisiknya, serta mengembangkan kemampuan dan keterampilankepemimpinan dirinya, sehingga tumbuh menjadi pribadi yang dewasa secara fisik dan emosional, serta mampu menyesuaikan diri dalam kehidupanbermasyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kegiatan kemahasiswaan sebagai ajang pelatihan bagi pengembangan diri mahasiswa, merupakanbagian penting dan tidak terpisahkan dalam proses pendidikan di perguruan tinggi.

Pengertian Pengembangan Kemahasiswaan

Pengembangan kemahasiswaan adalah, suatu usaha yang dilakukan dengan penuh kesadaran, terencana, teratur, terarah, berkelanjutan dan bertanggungjawab, untuk mengembangkan sikap, watak, kepribadian, rasa cinta tanah air, pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan.

Dasar Pengembangan

Pengembangan kemahasiswaan dilaksanakan berdasarkan :

1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta GBHN

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 155/U/1998 tentang

Pedoman Organisasi Mahasiswa.

5. Statuta Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY)

6. Pokok-pokok pikiran bersama masyarakat UMBY

Tujuan Pengembangan

Pengembangan kemahasiswaan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruhdalam kesatuan sistem pendidikan UMBY, dengan sasaran pengembangan :

1. Jiwa Pancasila; untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan mahasiswasebagai

warga negara Indonesia  yang  berjiwa  Pancasila,  bertaqwa  kepada   Tuhan  Yang

Maha Esa dan mengutamakan keadilan sosial.

1

2. Sikap   ilmiah;   untuk   menumbuhkan    kesadaran   dan   kemampuan   mahasiswa

sebagaiinsan   akademik,  yang  memiliki  kemampuan  analis  dan  mengemukakan

pendapat   secara  tajam, jujur, terbuka, cermat, tekun, disiplin, obyektif, bebas  dan

bertanggungjawab.

3. Sikap Keahlian; untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan  mahasiswa  guna

mencapai  prestasi  yang  lebih  tinggi,  meningkatkan kemahiran sesuai minat ilmu,

bakat, kemampuan, serta etika profesi sebagai cendekiawan.

4. Kepemimpinan; untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan mahasiswa dalam

berorganisasi dan berkomunikasi sebagai calon pemimpin.

5. Dedikasi   dan  Kepeloporan;  untuk   menumbuhkan   kesadaran  dan   kemampuan

Mahasiswa  guna   mengamalkan  dan mengabdikan  ilmu  pengetahuan  dan    keterampilan yang dimilikinya bagi pembangunan Nusa dan Bangsa.

6. Ketahanan Nasional; untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan mahasiswa   guna memiliki ketahanan mental dan jiwa dinamik, sehingga sanggup mengembangkan kemampuan diri untuk mengatasi hambatan datang dari dalam maupun dari luar dirinya sendiri.

Kebijaksanaan Pengembangan

Pengembangan kemahasiswaan dilaksanakan dengan prinsip :

1. Memberikan prioritas pada pembentukan serta pembinaan sikap mental dan watak,

dalam rangka pembentukan integritas pribadi, rasa kebersamaan maupun disiplin

yang tinggi, di samping pengetahuan dan ketrampilan, dengan memperhatikan

minat kebutuhan dan kemampuan mahasiswa.

2. Kampus merupakan masyarakat ilmiah, di samping tetap memperhatikan segi-segi

realitas, di mana Rektor merupakan penanggungjawab utama, dan segenap warga

universitas merupakan kesatuan yang bulat, bertatakrama, dan melakukan fungsi

serta perannya sesuai dengan kewajiban, hak dan wewenang masing-masing.

3. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk melaksanakan

kegiatan yang selaras dengan minat, bakat, kemampuan, motivasi, inisiatif,

kreativitas dan gairah untuk berprestasi lebih baik, dengan berpegang teguh pada

tujuan pendidikan dan peraturan yang berlaku, serta memperhatikan keadaan

lingkungan.

4. Keterbukaan, di mana setiap kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di dalam

kampus, merupakan sesuatu yang terbuka, bebas dan bertanggungjawab untuk

diketahui oleh setiap unsur yang terlibat di dalamnya.

5. Pendidikan orang dewasa, di mana pembina sebagai pelatih atau pendidik dan

mahasiswa sebagai terlatih atau terdidik mempunyai hubungan sebagai partner, dan

bersama-sama menjalankan perannya sesuai dengan kewajiban, hak, wewenang dan

tanggungjawab masing-masing.

Materi Pengembangan

Materi pengembangan kemahasiswaan meliputi usaha-usaha :

1. Pengembangan penalaran dan keilmuan serta daya analisis mahasiswa;dilaksanakan

dalam bentuk  kegiatan–kegiatan  yang  bersifat  ko-kurikuler, yang secara langsung

mendukung pencapaian tujuan kegiatan kurikuler.

2. Pengembangan  minat,   bakat  dan  kegemaran  mahasiswa;  dilaksanakan dalam

bentuk kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler, baik yang bersifat fisik maupun non

fisik.

2

3. Pengembangan kesejahteraan mahasiswa; dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-

kegiatan yang dapat membantu mengatasi masalah-masalah dan hambatan yang

dialami mahasiswa, baik masalah pribadi, kehidupan sosial, maupun yang

berhubungan dengan proses belajar mengajar.

4. Pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri

Dharma Perguruan Tinggi.

Lembaga Pengembangan Pengembangan

Pengembangan kemahasiswaan dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan yang dibentuk dan berada di lingkungan universitas, sebagai wahana dan sarana pengembangan diri  mahasiswa, dan merupakan kelengkapan organisasi universitas yang bersifat non  struktural.

Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi kemahasiswaan tingkat universitas

dan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.

1. Organisasi kemahasiswaan tingkat universitas terdiri dari :

a. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

2. Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas terdiri dari :

a. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

b. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

c. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

Fungsi dan Tugas Pokok Keanggotaaan dan Kepengurusa Organisasi

Kemahasiswaan

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

MPM adalah lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di   lingkungan universitas.

MPM mempunyai tugas pokok :

Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan; merencanakan dan menetapkan garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas; menyelenggarakan pemilihan umum; mengesahkan dan melantik Ketua BEM dan Ketua UKM; mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan MPM dan BEM; dan meminta pertanggungjawaban Ketua BEM dan Ketua UKM pada akhir masa

jabatannya. Anggota MPM, disebut Senator, terdiri dari : anggota yang dipilih melalui

pemilihan umum; dan satu orang wakil dari tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Kepengurusan MPM terdiri atas :

Badan Pengurus Harian (BPH), yaitu, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum; serta Ketua-Ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan MPM disahkan oleh Sidang Umum MPM dan dikukuhkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan Pengurus MPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum MPM. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Universitas,terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan ketrampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, disamping juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan universitas.

BEM mempunyai tugas pokok :

Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM; merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan MPM; mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMPS.

Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi

dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Ketua Umum BEM, disebut Presiden, dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.

Kepengurusan BEM, disebut Kabinet, terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal; Bendahara Umum dan Ketua-ketua Departemen. Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus

BEM bertanggungjawab kepada MPM.

Unit Kegiatan mahasiswa (UKM)

UKM berfungsi sebagai wahana dan sarana pengembangan kegiatan ekstrakurikuler

di tingkat universitas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta kesejahteraan mahasiswa.

UKM mempunyai tugas pokok :

Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan; melakukan koordinasi kegiatan dengan BEM.

Dalam melaksanakan tugasnya, UKM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. UKM dapat didirikan apabila memiliki sedikitnya 40 (empat puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai ketentuan yang ditetapkan MPM.

Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan. Ketua UKM dipilih dan ditetapkan oleh  Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang bersangkutan, terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi.

Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan. Masa bakti kepengurusan UKM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Pengurus UKM bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota UKM yang

bersangkutan dan kepada MPM.

UKM yang telah sah berdiri di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, terdiri

dari :

UKM Olahraga :

1) Unit Sepak bola

2) Unit Bulutangkis

3) Unit Bola voli

4) Unit Tenis meja

5) Unit Catur

6) Unit Tenis lapangan

7) Unit Pecinta Alam ”Mahapala”

8) Unit Beladiri

UKM Seni :

1) Unit Marching Band

2) Unit Musik dan Tari

3) Unit Paduan suara

4) Unit Teater ”Senthir”

UKM Kemampuan dan Kegemaran

1) Unit Radio ”Akatwala”

2) Unit Pers ”Cakrawala”

3) Unit Resimen Mahasiswa ”Mahakarta”

UKM Kerohanian :

1) Unit Kerohanian Mahasiswa Islam ”UKMI”

2) Unit Kerohanian Mahasiswa Kristiani ”Talenta”

3) Unit Kerohanian Mahasiswa Hindu Darma

UKM Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan :

1) Unit Korp Sukarela PMI

2) Unit Mahasiswa Pecinta Wiraswasta ”Mahaprasta”

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

DPM berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.

DPM mempunyai tugas pokok :

memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikna; merencanakan dan menetapkan garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar program yang ditetapkan MPM; menyelenggarakan pemilihan umum; mengesahkan dan melantik Ketua BEMF dan Ketua HMPS; mengawasi pelaksanaan program dan ketetapan DPM oleh BEMF dan HMPS; dan meminta

pertanggungjawaban Ketua BEMF dan Ketua HMPS pada akhir masa

jabatannya.

Anggota DPM, yang disebut juga Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari

tiap-tiap program studi di fakultas dan dipilih melalui pemilihan umum.

Kepengurusan DPM terdiri atas :

Badan Pengurus Harian, yaitu : ketua, Sekretaris, bendahara; dan Ketuaketua

Komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Kepengurusan DPM disahkan oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan oleh

Dekan melalui Surat Keputusan, Pengurus DPM bertanggungjawab kepada

Sidang Umum DPM.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)

BEMF berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat; dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan fakultas.

BEMF mempunyai tugas pokok : melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM; merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM; mengkoordinasikan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMPS.

Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Dekan.

Ketua BEMF ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.

Kepengurusan BEMF, terdiri atas :

Ketua; Sekretaris Jenderal; Bendahara dan ketua-ketua Bidang. Masa bakti

kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk

kepengurusan masa bakti berikutnya.Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan.

Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

HMPS berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat program studi, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi. HMPS mempunyai tugas pokok : melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM; merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat program studi berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM; melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMF dan BEM.

Dalam melaksanakan tugasnya, HMPS melakukan koordinasi dan konsultasi

dengan Ketua Program Studi.

Ketua HMPS ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh DPM.

Kepengurusan HMPS, terdiri atas :

Ketua; Sekretaris; Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan HMPS satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.

Kepengurusan HMPS disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan.

Pengurus HMPS bertanggungjawab kepada DPM.

Pembiayaan

Pembiayaan pengembangan kemahasiswaan dan biaya keperluan organisasi

kemahasiswan diperoleh dari Dana Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengelolaan dan tanggungjawab penggunaan biaya sebagaimana dimaksud

diatas dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa

Pelayanan kesejahteraan mahasiswa sebagai upaya untuk mendukung kelancaran kegiatan pendidikan, dilaksanakan Universitas dalam bentuk :

a. Bimbingan dan Penyuluhan

Bimbingan dan penyuluhan adalah pelayanan kesejahteraan untuk membantu

mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi, antara lain meliputi

usaha:

1. Membantu mahasiswa untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus,

agar mahasiswa dapat mencapai prestasi akademik secara optimal

2. Membantu mahasiswa untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah pribadi yang

dihadapinya, guna menunjang kelancaran studi mahasiswa.

3. Membantu mahasiswa dalam memilih bidang keahlian yang sesuai dengan minat

dan kemampuan dirinya.

Pelayanan bimbingan dan penyuluhan dapat dilakukan atas permintaan mahasiswa

yang bersangkutan, Penasehat Akademik, Pembina Kemahasiswaan dan BEM

Fakultas.

b. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan bagi mahasiswa, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan

fasilitas poliklinik, yang ditangani dokter berpengalaman. Selain pemeriksaan

kesehatan, pada hal-hal tertentu poliklinik juga dapat memberikan bantuan obat-

obatan yang diperlukan. Surat keterangan sakit dari dokter yang bertugas dapat

dipergunakan mahasiswa untuk kepentingan di lingkungan UMBY.

c. Beasiswa

Beasiswa diberikan melalui kerjasama UMBY dengan instansi pemerintah

maupun swasta penyelenggara beasiswa kepada mahasiswa yang

memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berprestasi akademik tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Aktif dalam kegiatan pengembangan kemahasiswaan

3. Dari keluarga ekonomi lemah, dengan melampirkan surat keterangan penghasilan

orangtua/wali yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

4. Tidak sedang menerima beasiswa lain dalam bentuk apapun

5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh penyelenggara beasiswa

maupun UMBY.

Penyelenggaraan Kegiatan Khusus

Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang bersifat khusus

ditetapkan sebagai berikut :

a. Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan

1. Peringatan hari besar nasional dilaksanakan terpusat di tingkat universitas, dan

diatur dengan ketetapan pimpinan universitas

2. Peringatan hari besar keagamaan dilaksanakan terpusat di tingkat Universitas, dan

dikoordinasi pelaksanaannya oleh Unit Kegiatan Mahasiswa yang terkait.

b. Kegiatan lain

Kegiatan lain di luar kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja di

lingkungan universitas yang pelaksanaannya mengikutsertakan mahasiswa, harus

dikoordinasikan dengan Bidang Kemahasiswaan.

Ketentuan Lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Pengembangan Kemahasiswaan

ini, akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lain secara tersendiri.

Ditetapkan di Yogyakarta

Pada tanggal Oktober 2008

Rektor,

Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *