Tata Tertib Ujian

Pengumuman

Tata tertib Ujian

Mahasiswa peserta ujian :

  1. Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai SK Rektor no: 58/SK/Rek/III/2011 pasal 5 ayat 3, bahwa mahasiswa yang akan menempuh UTS harus sudah melunasi SPP variabel, dan telah membayar SPP tetap hingga bulan Nopember 2012.
  2. Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto dan telah dicap oleh fakultas. Mahasiswa yang tidak membawa KRS yang berlaku tidak boleh mengikuti ujian.
  3. Mahasiswa dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit setelah ujian dimulai, harus melapor kepada Pimpinan fakultas/ Program studi dan minta rekomendasi.
  4. Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib
  • Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
  • Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
  • Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
  • Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.

5. Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada ujian terbuka

6. Selama ujian dilarang :

  • Makan, minum dan merokok
  • Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
  • Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
  • Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
  • Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
  • Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
  • Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.

7.Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilaiĀ  8. Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.

9. Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:

  • Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Incoming search terms:

    contoh surat pemberitahuan pembelian toga wisuda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *