Diumumkan kepada Mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan UMBY bahwa keterlambatan pencairan dana tahap II dari Biro kerja Sama luar Negeri Kemdikbud, Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan harus membayar terlebih dahulu SPP tetap dan SPP Variabel. Pengumuman lebih lengkap dapat di download DISINI.