Pelaksanaan Ujian Ulang TA 2014/2015

Akademik Pengumuman

Berdasarkan Peraturan Ujian Universitas Mercu Buana Yogyakarta, maih dimungkinkan menempuh ujian susulan jika mengalami :

  1. Sakit
  2. Orang tua atau saudara kandung meninggal
  3. Menjalankan tugas resmi dari Universitas atau Fakultas

Waktu pelaksanaan ujian susulan sebagai berikut :

  1. Waktu penyelenggaraan Ujian susulan maksimal 2 minggu setelah UTS atau UAS dilaksanakan
  2. Mahasiswa membayar Ujian susulan di Bank BPD ( Kampus I) dan BRI (Kampus II) sebesar 85.000/sks mata kuliah yang akan ditempuh dan menyerahkan bukti pembayaran  ke Tata Usaha Fakultas.
  3. Penyelenggaraan Ujian Susulan unuk mata kuliah fakultas dikoordinasikan oleh Fakultas sedang Mata Kuliah MKDU oleh Pengelola Kampus II sebagaimana penyelenggaraan ujian ulang.

Informasi lebih lanjut kunjungi http://bak.mercubuana-yogya.ac.id