Berdasarkan Peraturan Ujian Universitas Mercu Buana Yogyakarta, maih dimungkinkan menempuh ujian susulan jika mengalami :
- Sakit
- Orang tua atau saudara kandung meninggal
- Menjalankan tugas resmi dari Universitas atau Fakultas
Waktu pelaksanaan ujian susulan sebagai berikut :
- Waktu penyelenggaraan Ujian susulan maksimal 2 minggu setelah UTS atau UAS dilaksanakan
- Mahasiswa membayar Ujian susulan di Bank BPD ( Kampus I) dan BRI (Kampus II) sebesar 85.000/sks mata kuliah yang akan ditempuh dan menyerahkan bukti pembayaran ke Tata Usaha Fakultas.
- Penyelenggaraan Ujian Susulan unuk mata kuliah fakultas dikoordinasikan oleh Fakultas sedang Mata Kuliah MKDU oleh Pengelola Kampus II sebagaimana penyelenggaraan ujian ulang.
Informasi lebih lanjut kunjungi http://bak.mercubuana-yogya.ac.id