Tata Tertib Ujian

Pengumuman

Mahasiswa peserta ujian :

  1. Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan SK Rektor no: 58/SK/Rek/III/2011 pasal 5 ayat 3, bahwa mahasiswa yang akan menempuh UAS harus sudah melunasi denda-denda dan tunggakan keuangan lainnya sehingga telah lunas SPP variabel, dan telah membayar SPP tetap hingga bulan Juli 2012.
  2. Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto dan telah dicap oleh Fakultas. Mahasiswa yang tidak membawa KRS yang berlakuĀ  tidak boleh mengikuti ujian.
  3. Dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit setelah ujian dimulai, harus melapor kepada Pimpinan Fakultas/Program studi dan minta rekomendasi.
  4. Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib :
    1. Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
    2. Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
    3. Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
    4. Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.
  5. Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada sistem ujian terbuka
  6. Selama ujian dilarang:
    1. Makan, minum dan merokok
    2. Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
    3. Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
    4. Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
    5. Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
    6. Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
    7. Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
  7. Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
  8. Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
  9. Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
  • Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

 

Yogyakarta 19 Juni 2012

Wakil Rektor I,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *