Mahasiswa peserta ujian :
- Telah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan SK Rektor no: 58/SK/Rek/III/2011 pasal 5 ayat 3, bahwa mahasiswa yang akan menempuh UAS harus sudah melunasi denda-denda dan tunggakan keuangan lainnya sehingga telah lunas SPP variabel, dan telah membayar SPP tetap hingga bulan Juli 2012.
- Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto dan telah dicap oleh Fakultas. Mahasiswa yang tidak membawa KRS yang berlakuĀ tidak boleh mengikuti ujian.
- Dimohon hadir 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan 30 menit setelah ujian dimulai, harus melapor kepada Pimpinan Fakultas/Program studi dan minta rekomendasi.
- Masuk dan keluar ruang ujian dengan tertib :
- Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
- Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing (sesuai dengan nomor presensi)
- Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung minimal 30 menit.
- Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan di kursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.
- Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas dan hanya alat tulis yang boleh dibawa, kecuali pada sistem ujian terbuka
- Selama ujian dilarang:
- Makan, minum dan merokok
- Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
- Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas
- Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai
- Berbuat curang, bertanya kepada teman, menyontek dan sebagainya
- Berbicara dengan teman yang berada di dalam ruang ujian.
- Mengaktifkan HP (Handphone) berlaku juga bagi pengawas.
- Dilarang mendatangi dan mengancam dosen dan atau pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, jawaban ujian dan nilai ujian.
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sanksi tidak boleh mengikuti ujian dan atau mendapat nilai E.
- Ujian susulan dimungkinkan apabila mahasiswa mengalami:
- Sakit sehingga harus opname, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
- Menjalankan kegiatan/ tugas resmi dari Universitas atau Fakultas, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Yogyakarta 19 Juni 2012
Wakil Rektor I,