Merujuk Peraturan Akademik Universitas Mercu Buana Yogyakarta tertanggal 26 September 2008 oleh Ketua Senat Universitas dan SK Rektor Nomor : 181/SK/Rek/XI/2010 perihal Penomoran Mahasiswa Baru Strata 1 (S-1), dengan ini kami memperingatkan kembali bahwa :
- Mahasiswa S-1 angkatan 2004 harap segera menyelesaikan studinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2012.
- Mahasiswa S-1 angkatan 2005 harap segera menyelesaikan studinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2013.
Apabila Saudara belum dapat menyelesaikan studi sampai pada batas waktu tersebut maka Saudara harus :
- Membayar biaya pendidikan sesuai dengan biaya pendidikan tahun yang bersangkutan Saudara aktif sebagai mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
- Memperoleh nomor mahasiswa baru sesuai dengan tahun saat aktif kembali.
Untuk lebih lengkap dapat didownload disini.