Dalam rangka untuk menindaklanjuti SK Rektor No. 58/SK/Rek/III/2011 pasal 5 ayat 3 : mahasiswa untuk menempuh UAS harus melunasi SPP, namun demikian bagi mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk melunasi SPP, Universitas memberikan kesempatan dispensasi. Dalam mengajukan dispensasi mahasiswa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dekan atau Wakil Dekan. Adapun batas waktu pelunasan dispensasi paling lambat akhir Semester Gasal 2011/2012 (29 Februari 2012).
Selengkapnya silahkan klik berikut ini :
Incoming search terms:
- https://blog mercubuana-yogya ac id/dispensasi-pembayaran-spp/